Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BALI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung akan menelusuri aliran uang suap dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mereka menyatakan tak akan pandang bulu.
“Ada (tersangka baru),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta pada Jumat (25/10).
Baca juga:Jaksa Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Oleh PN Surabaya, Kejagung Miris Baca Pertimbangan Hakim
Terkait identitas dan keterlibatan tersangka, Febrie menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan pada sore ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pada Kamis (24/10), pihaknya telah memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memang ada dari sore sampai malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ucapnya.
Namun, ia tidak memberikan perincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
Selain ketiga hakim itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga:Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Diduga ‘Diguyur’ Suap puluhan Miliar
Para hakim, ED, M, dan HH, yang menerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pengacara LR, sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.