Pelaku akan dikenai Pasal 57 ayat (2) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda hingga Rp 50 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam botol minuman beralkohol oplosan berukuran 1,5 liter, 34 kaleng berbagai ukuran dengan kadar alkohol 20% dan merek TML (The Master Liquor).
Baca juga:Sempat ‘Lumpuh’, Whatsapp Budayawan Butet Aktif Lagi Dibantu Polda DIY
Selain itu juga satu mesin press kaleng, satu gelas takar 400 ml, serta berbagai jenis botol minuman keras lainnya.
Hingga kini kasus ini masih ditangani lebih lanjut oleh Polda DIY.(pwk)
Editor: purwoko







