Tolak Beri Uang untuk Beli Miras, Warga Pemurus Luar Kena Tusuk Sajam
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satreskrim Polsek Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria berinisial AS alias Ugi atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dharma Praja, depan lapangan tenis Dharma Praja, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (21/1) sore.
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Muhammad Sarbana (30), seorang juru parkir, warga Jalan A Yani km 4,5 Gang Permata, Kelurahan Pemurus Luar.
Baca Juga Satreskrim Polres Tanah Laut Obrak-Abrik Lokasi PETI di Desa Pemalongan
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk serius dan harus dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula saat korban datang ke lokasi kejadian.
Pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli minuman. Namun permintaan tersebut ditolak, hingga memicu cekcok yang berujung perkelahian.
"Pelaku diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka tusuk di bagian tengah perut, dada kiri, serta pinggang kiri korban," ujar Kanit.
Usai kejadian, saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.20 Wita di kediamannya di Jalan Dharma Bakti 01, Kelurahan Pemurus Luar, tanpa perlawanan.
"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gagang pisau berbahan kayu berwarna cokelat," ungkap Ginting.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum lagi lebih lanjut. (Wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu