Tolak Beri Uang untuk Beli Miras, Warga Pemurus Luar Kena Tusuk Sajam

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satreskrim Polsek Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria berinisial AS alias Ugi atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dharma Praja, depan lapangan tenis Dharma Praja, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (21/1) sore.

Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Muhammad Sarbana (30), seorang juru parkir, warga Jalan A Yani km 4,5 Gang Permata, Kelurahan Pemurus Luar.

Baca Juga Satreskrim Polres Tanah Laut Obrak-Abrik Lokasi PETI di Desa Pemalongan

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk serius dan harus dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula saat korban datang ke lokasi kejadian.