WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Samapta Polres Tabalong dipimpin AKP I Nyoman Sudharma mengamankan 2 pelaku penjual minuman beralkohol tanpa ijin di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu malam (1/3/2026)
Terdakwa LVV diamankan di sebuah tempat olahraga bilyard dengan barang bukti sebanyak 38 botol minuman keras berbagai merek. Sementara itu, terdakwa ES diamankan di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 80 botol minuman keras berbagai merek.
Kedua pelaku berinisial LVV (25) dan ES (32) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak tersebut langsung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung, Rabu (04/03/2026).
Baca Juga
Identitas Pria Meninggal Dunia di Sukamara
Dari hasil persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap LVV berupa pidana kurungan selama 5 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 5 juta rupiah). Sedangkan ES dijatuhi pidana kurungan selama 10 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 10 juta rupiah.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J.melalui PS. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Tabalong. Penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Contact Center Polri 110 terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.







