Dari hasil persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap LVV berupa pidana kurungan selama 5 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 5 juta rupiah). Sedangkan ES dijatuhi pidana kurungan selama 10 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 10 juta rupiah.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J.melalui PS. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Tabalong. Penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Contact Center Polri 110 terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
“Polres Tabalong berkomitmen menertibkan penyakit masyarakat (pekat) yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketentraman warga, terutama di bulan suci Ramadhan ini,” tegas Heri. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







