Diduga Hendak Tawuran dan Bawa Sajam, MRF Diamankan di Mapolresta Banjarmasin

Selanjutnya, MRF diamankan ke Mapolresta Banjarmasin bersama barang bukti, untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena perbuatanya, MRF diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya. (Iqnatius)

Editor: Yayu