Selanjutnya, MRF diamankan ke Mapolresta Banjarmasin bersama barang bukti, untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena perbuatanya, MRF diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Yayu







