Diduga Hendak Tawuran dan Bawa Sajam, MRF Diamankan di Mapolresta Banjarmasin

Sebelumnya, MRF dan beberapa pemuda lainnya sempat terlihat bergerombol di jalan, yang sering kali menjadi tanda awal akan adanya tawuran di wilayah tersebut.

Petugas yang saat itu sedang melakukan patroli di wilayah rawan, segera mengambil tindakan untuk mencegah bentrokan.

“Langkah preventif ini kami lakukan untuk mencegah keributan antar pemuda yang sering kali berakhir dengan kekerasan,” ucap Eru.

Selanjutnya, MRF diamankan ke Mapolresta Banjarmasin bersama barang bukti, untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena perbuatanya, MRF diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya. (Iqnatius)

Editor: Yayu