WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis parang tanpa izin dan diduga hendak tawuran, seorang pemuda diamankan petugas di kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan RS Siloam, Kota Banjarmasin, Sabtu (19/10/2024) dini hari.
Pemuda tersebut adalah MRF (19), warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar yang tertangkap tangan oleh petugas kepolisian membawa sebilah parang.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa memaparkan pemuda tersebut diamankan saat petugas sedang berpatroli.
Patroli tersebut bertujuan untuk menekan angka tawuran dan kriminalitas jalanan yang sering terjadi di malam hari.
“Pelaku bersama kelompoknya kami duga akan terlibat dalam tawuran, mengingat senjata tajam berupa parang sepanjang 58 sentimeter yang ia bawa. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin resmi, dan tindakan ini jelas melanggar hukum,” ujar Kasat Reskrim, Senin (21/10/2024).
BACA JUGA: Tim Urai Macet Polres Banjarbaru Sita Sajam dari Pak Ogah yang Sedang Beroperasi







