WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Tim Urai Macet Polres Banjarbaru yang berisi personel Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Banjarbaru mengamankan seorang “Pak Ogah” yang tertangkap tangan membawa senjata tajam di dalam tas yang digunakannya, Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 12.30 Wita. Tim Urai Macet Polres Banjarbaru yang dipimpin Aipda Dian Laksana kala itu sedang berpatroli mengurai macet saat akhir pekan di titik–titik rawan kemacetan di Kota Banjarbaru. Tim kemudian mendapati seorang “Pak Ogah” yang sedang beroperasi di U Turn Jalan Ahmad Yani Km. 34,5 Kota Banjarbaru. BACA JUGA: Kecelakaan Pesawat SAM Air Lost Contact dan Jatuh di Rawa Sebelum Run Way Saat diminta membuka tasnya, petugas mendapati sebilah senjata tajam jenis belati dan 6 (enam) butir obat jenis Seledryl, kemudian petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MAN (17), warga Jalan Panglima Batur, Kota Banjarbaru. Saat dikonfirmasi Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji membenarkan adanya seorang Pak Ogah yang tertangkap tangan membawa senjata tajam saat mengatur jalan. “Saat ini barang bukti berupa 1 (buah) senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang dan kumpang berwarna cokelat yang dibalut benang warna merah dan hitam disertai barang bukti lainnya telah diserahkan ke Pihak Sat Reskrim Polres Banjarbaru untuk diamankan serta akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna proses lebih lanjut”, jelas Kasi Humas Polres Banjarbaru, dikutip dari laman Polres Banjarbaru, Minggu (20/10/2024). Jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dan terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, maka yang bersangkutan bisa disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (berbagai sumber)
Editor: Yayu