DPRD Kalsel Siapkan Perubahan Tatib, Ketua Pansus: Agar Selaras dengan Aturan Lebih Tinggi
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Tata tertib (Tatib) DPRD Kalsel akan diubah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
Untuk menyiapkan perubahan itu dibentuk panitai khusus atau Pansus yang dipimpin H Jahrian dengan sekretaris, Ilham Noor.
Dalam rapat perdana Pansus, Rabu (16/9/2026), Jahrian menegaskan Tatib merupakan pedoman utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD.
"Karena itu, penyempurnaan perlu dilakukan agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucapnya.
Ditegaskan Jahrian, seluruh ketentuan yang tertuang dalam Tatib harus mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila.
Secara teknis juga mengacu kepada berbagai regulasi yang berlaku, baik yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Terima 8 Tuntutan Buruh, Komisi IV DPRD Kalsel Siap Teruskan ke DPR
Baca Juga: Penguatan Penyusunan APBD 2027, Banggar DPRD Kalsel Koordinasi ke Kemendagri
Menurut Jahrian, perubahan akan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal agar semakin mendukung pelaksanaan tugas kedewanan.
Terutama, terkait fungsi fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan.
“Pengawasan merupakan salah satu tugas penting anggota dewan sebagai representasi masyarakat. Karena itu, tata tertib harus mampu memberikan landasan yang kuat agar fungsi tersebut dapat dijalankan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jahrian.
Selain menetapkan pimpinan, rapat juga membahas penyusunan materi serta jadwal kerja Pansus.
Pembahasan akan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai masukan dan kajian agar hasil yang diperoleh dapat menjawab kebutuhan kelembagaan DPRD saat ini.
Jahrian optimistis proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Ia berharap perubahan tata tertib nantinya dapat memperkuat kinerja DPRD Kalsel dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat. (wartabanjar.com/*)