WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satlantas Polres Tabalong mengingatkan plat nomor kendaraan harus sesuai aturan yang berlaku, Rabu (16/10).
Jika tak sesuai, maka akan terkena denda Rp 500 ribu dan hukuman penjara selama 2 bukan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini juga menjadi sasaran pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Intan yang dimulai sejak 14 Oktober lalu.
Baca Juga







