Plat Kendaraan Harus Sesuai Aturan di Operasi Zebra Intan Polres Tabalong

“Kewajiban pengguna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangannya dan apabila melanggar ketentuan pasal tersebut maka bisa dipidana dengan pasal 280 menegaskan bahwa pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan TNKB bisa dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 atau kurungan selama 2 bulan,” tulis dalam unggahan.

Berikut 7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Intan 2024, yakni :

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara,
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur,
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu,
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman,
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol,
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus,
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(atoe)

Editor Restu