WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Untuk mencegah potensi ancaman kekerasan pada anak, termasuk kekerasan seksual, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta semua orang tua terlibat pengasuhan secara penuh. Demikian dikatakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Rabu (09/10/2024).
“Bagi semua orang tua untuk memastikan pengasuhan anak dapat dilakukan secara penuh,” kata Nahar seperti dikutip Wartabanjar.com.
Pernyataan itu terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun yang terjadi di Cimahi, Jawa Barat. Kasus tersebut dilakukan dua kakek pengasuh korban.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur Jadi Delapan Orang
Orang tua kandung diharapkan dapat memastikan pengasuh yang dapat dipercaya menggantikannya dalam mengasuh sang anak. Hal itu untuk menghindari tindakan kekerasan termasuk kekerasan seksual.
“Jika karena ada alasan yang menyebabkan (orang tua) tidak dapat mengasuh dalam waktu lama atau sementara, diharapkan dapat memastikan pengasuh penggantinya dapat dipercaya dan tidak melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak,” kata Nahar.
Baca juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Jepara Artha
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual di Cimahi, Jawa Barat itu terungkap setelah kakak dan guru korban melaporkan kasusnya ke polisi. Pelecehan diduga terjadi lebih dari sekali sejak tahun 2022.
Korban selama ini tinggal di rumah pelaku karena ibunya bekerja di luar negeri. Sedangkan ayah korban telah meninggal dunia. Karena itulah ibu korban menitipkan anaknya kepada pelaku untuk diasuh.