WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang wanita di Kecamatan Barabai diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hulu Sungai Tengah (HST) setelah diduga bisa hipnotis korban.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 6 Oktober 2024, di Jalan Sulaha, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Menurut keterangan Kepala Satpol PP HST, Subhani, wanita tersebut diduga menjual beras dengan cara memaksa warga untuk membeli.
Ia juga diduga menggunakan hipnotis untuk mempengaruhi calon korbannya agar setuju membeli barang yang ditawarkan.
Baca Juga
Video Syur Pelajar SMP di Martapura Diduga Dibuat 2 Bulan Lalu







