WARTABANJAR.COM, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada Senin (7/10) kemarin, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Baca juga:Dihadiri 200 Peserta, Lazis ASFA Gelar Pendidikan dan Pelatihan untuk Guru Mengaji di Tanah Bumbu Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani memimpin Rapat Paripurna tersebut. Hadir dalam paripurna itu anggota DPRD Tanbu, Bupati Zairullah Azhar yang diwakili Sekda Ambo Sakka, Forkopimda, Pejabat Instansi Vertikal, Kepala SKPD, dan lainnya. “Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua, bahwa acara sidang kita hari ini, bisa mengambil suatu keputusan yang bermanfaat. Sekaligus menjadi landasan hukum serta pedoman dan meningkatkan pelayanan masyarakat,” kata Andrean Atma Maulani. Dalam pembahasan rapat tersebut, merupakan keputusan akhir dan berlanjut pada dengar Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Tanbu. Diketahui, semua fraksi yakni PDI P, PKB, Gerindra, Golkar, Amanat Nasional, Nasdem Sejahtera menyatakan pendapat menerima dan menyetujui terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Bupati Zairullah Azhar diwakili Sekda, Ambo Sakka, meyakini peraturan ini dapat menciptakan lingkungan pemukiman yang lebih sehat. “Kita akan sepakat melanjutkan Perda Kawasan Pemukiman dan Perumahan ini ke Provinsi Kalimantan Selatan. Tidaklanjut mengenai Raperda ini akan segera di sosialisasikan kemasyarakat,” ucap Sekda Ambo Sakka. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Utamanya dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Baca juga:SMPN 2 Kusan Hulu Tanah Bumbu Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif Selain itu, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya masyarakat, yang memerlukan perumahan bersubsidi atau MBR di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tertata, efisien dan berkelanjutan. (Fit) Editor: purwoko