Jenis hukuman disiplin ringan mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan hingga diberhentikan sebagai ASN.
Dalam surat edaran juga dijelaskan, apabila ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus perjudian online, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut.
Baca juga:ASN Bakal Segera Pindah ke IKN, Rusun IKN Rampung Akhir Tahun
Surat edaran tersebut juga mengatur tentang pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian online.
PPK dapat mempertimbangkan performa kerja pegawai tersebut atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kontrak yang ada.(pwk)
Editor: purwoko







