ASN Terlibat Judi Online Bisa Dipotong Hak Tukin hingga 25 Persen

Baca juga:ASN Bakal Segera Pindah ke IKN, Rusun IKN Rampung Akhir Tahun

Surat edaran tersebut juga mengatur tentang pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian online.

PPK dapat mempertimbangkan performa kerja pegawai tersebut atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kontrak yang ada.(pwk)

Editor: purwoko