ASN Terlibat Judi Online Bisa Dipotong Hak Tukin hingga 25 Persen

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sanksi menanti jika para ASN nekad terlibat dalam perjudian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Online di Lingkungan Instansi Pemerintah ataupun Aparat Sipil Negara (ASN).

Azwar Anas menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk mencegah dan menindak perjudian online. ASN yang terbukti terlibat akan diberi sanksi tegas.

Baca juga:ASN di Kelurahan Palam Banjarbaru Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu

Dikutip dari surat edaran tersebut, Kamis (26/9/2024), ASN yang terlibat dalam perjudian online dengan dampak buruk pada unit kerja atau instansi akan dikenakan hukuman ringan hingga sedang.

Namun, apabila aktivitas tersebut merugikan negara atau pemerintah, pelaku dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

Hukuman yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.