“Baik jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, Majelis hakim jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat,” ujar Tumpanuli Marbun, dikutip dari Youtube Cumicumi.
“Adapun yang menjadi putusan dari Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan pengugat dan tergugat diputus karena perceraian,” sambungnya.
Meski begitu, Tumpanuli Marbun mengatakan tidak ada gugatan mengenai hak asuh anak dan harta gono-gini dari Ruben Onsu maupun Sarwendah.
Selain itu, dia juga sempat memerintahkan bahwa penggugat maupun tergugat untuk segera melaporkan diri dan mencatatkan perceraian di kantor catatan sipil dengan tempo waktu selama 60 hari.
“Karena memang dari awal baik terkait harta gana gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh pengugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu,” pungkas Tumpanuli Marbun. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







