Diketahui, DPR sudah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, pada hari ini, Kamis (19/9/2024) di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan.
Terdapat sejumlah poin perubahan dalam RUU Kementerian Negara yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Salah satunya adalah perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
Baca juga:Prabowo Bakal Bertemu Megawati Sebelum Dilantik Jadi Presiden
Hal ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya, di mana jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian.
Dengan ketentuan tersebut, Prabowo Subianto selaku presiden terpilih memiliki ruang untuk menambahkan jumlah kementerian.(pwk)
Editor: purwoko







