DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Tangkal Konten Sesat di Media Sosial

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membentuk badan khusus untuk menangkal konten menyesatkan di media sosial.
Usulan ini muncul dalam rapat kerja Komisi I bersama Menkomdigi pada Senin (8/12/2025) di Gedung DPR, Senayan.

Anggota DPR pengusul, Oleh Soleh, mengatakan banyak konten di TikTok, Instagram, Facebook, dan platform digital lain yang berisi informasi keliru atau provokatif.
Menurutnya, jika tidak segera di-counter, konten tersebut dapat merusak kepercayaan publik dan memicu disinformasi yang masif.

Oleh menegaskan bahwa institusi baru tersebut perlu beroperasi secara responsif: begitu ada unggahan konten negatif meskipun diposting dini hari badan ini harus cepat memberikan klarifikasi, agar masyarakat tidak terpancing viralitas.
Ia menyebut bahwa pemerintah saat ini belum memiliki mekanisme yang memadai terhadap penyebaran konten sesat, sehingga pembentukan badan khusus menjadi keharusan.