Ayah dan Anak Pengedar Narkoba Ditangkap Setelah Keroyok Pembeli Sabu

Selain itu, berdasarkan hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi