Selain itu, berdasarkan hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi

Selain itu, berdasarkan hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi