Ayah dan Anak Pengedar Narkoba Ditangkap Setelah Keroyok Pembeli Sabu

EH, yang merupakan orangtua dari EW langsung memiting kepala korban dan mengeluarkan kemarahan.

“Pelaku EH mengatakan ‘lu nipu gua ya’ sebelum memukul korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin.

Akibat penganiayaan ini, lanjut Suparmin, LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah.

Korban pun akhirnya melaporkan insiden ini ke Polsek Tamansari.

Polisi yang mendapat laporan segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024. EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel.

Selain itu, berdasarkan hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi