WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia – Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.
Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.
Baca juga: 27 Polwan Dikirim Bersama Seratusan Personel Polri ke Afrika Tengah untuk Misi Ini







