WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Unit II Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kepemilikan 2 jenis narkoba di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, RT .006 RW .002, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Rabu (11/9/2024). Mendapat informasi dari warga, Petugas Kepolisian Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru langsung memburu seorang lelaki berciri badan kurus, kulit sawo matang dan botak. Lelaki itu diduga sering bertransaksi jual beli narkotika di alamat di atas. Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan lelaki itu pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 17.15 Wita. Petugas melakukan penyelidikan serta melihat langsung orang dengan ciri–ciri seperti yang diinformasikan tersebut, kemudian langsung meringkusnya. BACA JUGA: Kebakaran Lahan di Jalan A Yani Depan Bandara Syamsudin Noor Dekat Komplek Sidomulyo Tersangka diketahui berinisial FR, berumur 48 Tahun, warga Cempaka, Kota Banjarbaru. “Saat digeledah petugas mendapati 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,14 gram, 3 (tiga) lembar plastik klip berisi narkotika jenis obat yang mengandung Karisoprodol sebanyak 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) butir yang disimpan dalam 1 lembar plastik warna hitam dalam sebuah tas selempang warna hitam,” jelasnya. Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk diperiksa guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan Narkotika Jenis Obat yang mengandung Karisoprodol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (berbagai sumber) Editor: Yayu