Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu dan Karisoprodol di Banjarbaru, FR Terancam Penjara 20 Tahun

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Unit II Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kepemilikan 2 jenis narkoba di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, RT .006 RW .002, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Rabu (11/9/2024).

Mendapat informasi dari warga, Petugas Kepolisian Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru langsung memburu seorang lelaki berciri badan kurus, kulit sawo matang dan botak.

Lelaki itu diduga sering bertransaksi jual beli narkotika di alamat di atas.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan lelaki itu pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 17.15 Wita.

Petugas melakukan penyelidikan serta melihat langsung orang dengan ciri–ciri seperti yang diinformasikan tersebut, kemudian langsung meringkusnya.

BACA JUGA: Kebakaran Lahan di Jalan A Yani Depan Bandara Syamsudin Noor Dekat Komplek Sidomulyo

Tersangka diketahui berinisial FR, berumur 48 Tahun, warga Cempaka, Kota Banjarbaru.

“Saat digeledah petugas mendapati 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,14 gram, 3 (tiga) lembar plastik klip berisi narkotika jenis obat yang mengandung Karisoprodol sebanyak 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) butir yang disimpan dalam 1 lembar plastik warna hitam dalam sebuah tas selempang warna hitam,” jelasnya.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk diperiksa guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   Identitas Pemilik Bangunan Terbakar di Simpang Dharma Budi Banjarmasin

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI