WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru mengamankan FR (42) yang merupakan warga Cempaka, Banjarbaru, Kalsel karena kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang pada Rabu (11/9/2024) sore. Ia diamankan petugas di tepi Jalan Mistar Cokrokusumo, Banjarbaru.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, penangkapan FR (42) berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan seorang pria berkulit sawo matang dicurigai melakukan transaksi narkotika.
Baca juga:Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu dan Karisoprodol di Banjarbaru, FR Terancam Penjara 20 Tahun
“Lalu kami melakukan penyelidikan, dan menemukan tersangka sedang berdiri di pinggir jalan,” ujar AKP Syahruji Kamis (12/9/2023)
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan sejumlah barang terlarang.
“Satresnarkoba Polres Banjarbaru menemukan 1 klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 gram dan 273 butir obat yang mengandung Karisoprodol,” ujarnya lagi.
Selanjutnya 1 buah handphone android merk OPPO A18 milik FR juga disita petugas Kepolisian karena di pergunakan sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru,” tambahnya lagi.
Baca juga:Atasi Kemacetan Akhir Pekan, Polres Banjarbaru Terapkan Strategi Khusus
Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau hukuman seumur hidup. (nurul octaviani)