Rapat Paripurna DPR Tak Setujui Usulan KY Soal 12 Calon Hakim Agung

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyepakati laporan Komisi III untuk tidak menyetujui usulan yang diajukan Komisi Yudisial mengenai 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 pada Mahkamah Agung.

    Rapat Paripurna DPR RI itu digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9).

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan? Setuju,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat, Selasa (10/9).

    Baca juga:Sadis! Komisi Hukum DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung Dari KY

    Sebelum rapat paripurna menyepakati hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan kronologi pengambilan keputusan di komisinya.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun.

    Ia menyampaikan bahwa dua orang tersebut adalah calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak, yakni Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.

    “Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024, dan berdasarkan pendapat serta pandangan sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial,” jelasnya.

    Baca Juga :   Ini Barang Milik Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjualan Gorengan Ditemukan di TKP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI