Ibu dan Anak Diduga Edarkan Sabu, Ditangkap Tim Polres Banjarbaru

     

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan ibu dan anak yang diduga mengedarkan narkotika di Cempaka, Banjarbaru pada Jumat (6/9/2024) lalu.

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, sang ibu bernisial SE (56) dan sang anak berinisial SA (33) ditangkap bersama barang bukti.

    Baca juga:Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan Saat Razia di Lapas Kelas II B Banjarbaru

    “Dari keduanya, kami mengamankan sejumlah barang bukti narkotika seberat 41,78 gram,” ujar AKP Syahruji pada Selasa (10/9/2024) pagi.

    Ia menjelaskan, penangkapan ibu dan anak tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada transaksi jual beli barang haram itu di rumah yang beralamat di Jalan Pasar Ulin RT 18 Cempaka, Banjarbaru.

    “Kita lakukan crosscheck dan lakukan penggeledahan,” tambahnya.

    Selain itu, ditemukan juga Uang tunai nominal masing-masing sebesar Rp. 100.000, dengan total sebesar Rp. 1.000.000. Kemudian, 1 lembar plastik klip yang bertuliskan 50,26.

    Selain itu juga 1 bungkus plastik klip, 1 batang pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu serta 1 buah handphone android merk REALME dan 1 buah handphone android merk OPPO milik diduga kedua tersangka.

    “Barang-barang tersebut langsung disita petugas kepolisian karena dipergunakan sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” lanjutnya.

    Baca juga:Api Berkobar di Komplek Siaga Jalan Pramuka Banjarmasin

    Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau hukuman seumur hidup.

    Baca Juga :   Karhutla Masuk Ring 1 Area Bandara Syamsudin Noor

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI