Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan Saat Razia di Lapas Kelas II B Banjarbaru

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sejumlah benda seperti sikat gigi yang ditajamkan, mancis, gunting serta peralatan elektronik yang dimodifikasi ditemukan petugas saat merazia Lapas Kelas II B Banjarbaru, Jalan Pengayoman, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Rabu (4/9/2024) lalu.

Barang-barang itu adalah benda terlarang yang tak boleh dimiliki oleh para narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

Razia dilakukan oleh personel gabungan dari Polsek Cempaka, Koramil Banjarbaru, petugas Lapas Kelas II B Banjarbaru dan BNN Kota Banjarbaru sekitar pukul 19.30 Wita, dipimpin Kadiv Pas Kemenkumham Kalsel, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., didampingi Kalapas Kelas II B Banjarbaru I Wayan Nurasta Wibawa, Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP Arif Wahyu Bibitharta, S.H., M.H., M.M dan Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sedemen , S.Ag.

Tujuan razia gabungan ini agar Lapas Banjarbaru bersih dari barang-barang yang dilarang berada di kamar hunian warga binaan serta memastikan kondisi Lapas aman dan kondusif.

BACA JUGA: Ramai Isu Megatrust, BMKG Balikpapan Sebut Telah Terjadi 27 Gempa di Sekitar Kalimantan Tak Dirasa

Dalam kegiatan razia tersebut petugas menyisir ruangan Sel di Blok B, Blok E dan Blok F yang dihuni sebanyak  1.769 orang, kemudian menggeledah badan maupun kamar hunian selanjutnya dikumpulkan dan diberi pengarahan mengenai tata tertib lapas.