Baca juga:Api Berkobar di Komplek Siaga Jalan Pramuka Banjarmasin
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau hukuman seumur hidup.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tutup Syahruji. (nurul octaviani)







