Ibu dan Anak Diduga Edarkan Sabu, Ditangkap Tim Polres Banjarbaru

Selain itu, ditemukan juga Uang tunai nominal masing-masing sebesar Rp. 100.000, dengan total sebesar Rp. 1.000.000. Kemudian, 1 lembar plastik klip yang bertuliskan 50,26.

Selain itu juga 1 bungkus plastik klip, 1 batang pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu serta 1 buah handphone android merk REALME dan 1 buah handphone android merk OPPO milik diduga kedua tersangka.

“Barang-barang tersebut langsung disita petugas kepolisian karena dipergunakan sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” lanjutnya.

Baca juga:Api Berkobar di Komplek Siaga Jalan Pramuka Banjarmasin

Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau hukuman seumur hidup.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tutup Syahruji. (nurul octaviani)