WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan ibu dan anak yang diduga mengedarkan narkotika di Cempaka, Banjarbaru pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, sang ibu bernisial SE (56) dan sang anak berinisial SA (33) ditangkap bersama barang bukti.
Baca juga:Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan Saat Razia di Lapas Kelas II B Banjarbaru
“Dari keduanya, kami mengamankan sejumlah barang bukti narkotika seberat 41,78 gram,” ujar AKP Syahruji pada Selasa (10/9/2024) pagi.
Ia menjelaskan, penangkapan ibu dan anak tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada transaksi jual beli barang haram itu di rumah yang beralamat di Jalan Pasar Ulin RT 18 Cempaka, Banjarbaru.
“Kita lakukan crosscheck dan lakukan penggeledahan,” tambahnya.







