Divonis 10 Tahun Malah Banding, Vonis SYL Justru Diperberat PT Jakarta

Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara. SYL dinilai terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

Baca juga: Timnas Indonesia Kembali Imbang Lawan Australia 0-0

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan. (Sidik Purwoko)

Editor: SIdik Purwoko