KPK Sita Uang dan Barang dari Rumah Menteri Desa Terkait Kasus ini

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dalam penggeledahan di rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. Penggeledahan tersebut terkait kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur yang tengah diusut KPK

“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (10/9/2024).

Tessa menyebutkan penyidik memang tengah mengusut kasus dana hibah Pemprov Jawa timur tahun 2019 sampai 2022.

“Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan TPK pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019 sampai 2022,” ujar Tessa.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Malah Banding, Vonis SYL Justru Diperberat PT Jakarta

Dalam penggeledahan rumah Menteri Desa tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai dan barang bukti elektronik.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa.

Sebelumnya, tim penyidik KPK  mengumumkan penetapan 21 orang tersangka pada hari Jumat (12/07/2024). dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.