Kesal Dituduh Mencuri Aki, SY Aniaya Korban dengan Ulin dan Bambu Hingga Luka Parah

WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Kesal karena dituduh mencuri aki, SY (20) menganiaya korban berinisial HR (67).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Nelayan, RT. 001 RW. 001, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (26/8/2024) lalu.

Menurut laporan, kejadian bermula pada pukul 16.30 Wita ketika korban HR yang berprofesi sebagai nelayan, bersama anaknya dalam perjalanan pulang ke rumah.

Mereka berhenti di depan sebuah warung di depan rumah korban.

Saat itu, HR melihat terlapor, SY, sedang duduk di depan warung tersebut.

HR kemudian menanyakan kepada SY tentang hilangnya aki miliknya yang diduganya diambil oleh terlapor.

Pertanyaan ini membuat SY emosi sehingga dia mendorong HR.

BACA JUGA: Ramai Isu Megatrust, BMKG Balikpapan Sebut Telah Terjadi 27 Gempa di Sekitar Kalimantan Tak Dirasa

Anak korban yang menyaksikan kejadian tersebut, segera turun dari motor untuk melerai perkelahian.