WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Kesal karena dituduh mencuri aki, SY (20) menganiaya korban berinisial HR (67).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Nelayan, RT. 001 RW. 001, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (26/8/2024) lalu.
Menurut laporan, kejadian bermula pada pukul 16.30 Wita ketika korban HR yang berprofesi sebagai nelayan, bersama anaknya dalam perjalanan pulang ke rumah.
Mereka berhenti di depan sebuah warung di depan rumah korban.
Saat itu, HR melihat terlapor, SY, sedang duduk di depan warung tersebut.
HR kemudian menanyakan kepada SY tentang hilangnya aki miliknya yang diduganya diambil oleh terlapor.
Pertanyaan ini membuat SY emosi sehingga dia mendorong HR.
BACA JUGA: Ramai Isu Megatrust, BMKG Balikpapan Sebut Telah Terjadi 27 Gempa di Sekitar Kalimantan Tak Dirasa
Anak korban yang menyaksikan kejadian tersebut, segera turun dari motor untuk melerai perkelahian.
Setelah situasi tampak tenang, anak korban kembali ke ruma, namun tidak lama setelah itu SY kembali dengan membawa sebuah balok ulin lalu langsung memukul HR.
Korban sempat memberikan perlawanan dengan menangkap dan membuang balok tersebut.
Tak ingin kalah, pelaku juga melawan dengan mengambil sebatang bambu dan kembali memukul korban hingga bambu tersebut patah menjadi dua bagian.
Akibat penganiayaan tersebut, HR mengalami luka berat di bagian tubuhnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.







