Kesal Dituduh Mencuri Aki, SY Aniaya Korban dengan Ulin dan Bambu Hingga Luka Parah

Setelah situasi tampak tenang, anak korban kembali ke ruma, namun tidak lama setelah itu SY kembali dengan membawa sebuah balok ulin lalu langsung memukul HR.

Korban sempat memberikan perlawanan dengan menangkap dan membuang balok tersebut.

Tak ingin kalah, pelaku juga melawan dengan mengambil sebatang bambu dan kembali memukul korban hingga bambu tersebut patah menjadi dua bagian.

Akibat penganiayaan tersebut, HR mengalami luka berat di bagian tubuhnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu buah balok ulin, satu bilah bambu yang patah, serta satu helai baju berwarna hijau muda.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, S.I.K. melalui Kasi Humas, IPTU Agus Riyanto menyatakan motif kejadian ini diduga karena pelaku merasa emosi setelah dituduh mencuri aki korban.

Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotabaru.

“Saat ini, SY resmi ditahan di Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terhadap pelaku SY akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun karena perbuatannya yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” tegas Kasi Humas, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Senin (9/9/2024). (berbagai sumber)

Editor: Yayu