Ingin Antar Pesanan, Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Jalan Cempaka Raya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus terduga pengedar narkotika di kawasan Jalan Cempaka Raya, Komplek Mekar Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Rabu (28/8) malam.

    Pelaku tersebut adalah Egi Gunawan (27), warga Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

    Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar memaparkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika.

    Baca Juga

    Aniaya Korban Pakai Celurit, Pria Diamankan Polresta Banjarmasin 

    Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

    “Pada saat tersangka ingin mengantarkan sabu-sabu pesanan pelanggan, polisi langsung melakukan penangkapan dengan tersangka di lokasi kejadian tersebut,” papar Kapolsek, Sabtu (7/9).

    “Ketika polisi mendekati tersangka, saat itu tersangka sempat membuang satu paket sabu-sabu yang dipegangnya tersebut tidak jauh dari lokasi penangkapan,” lanjutnya.

    Petugas kembali melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, dan kembali barang bukti lainnya.

    “Petugas kembali menemukan dua paket sabu lainnya, yang tersimpan dalam kotak rokok di jaket pelaku,” ungkap Aris.

    “Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat 0,55 Gram,” tambahnya.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)

    Baca Juga :   Identitas Sopir Kecelakaan di LIK Liang Anggang, Warga Baruh Bahinu Balangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI