KPK Surati KPU: Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Tetap Diperiksa atau Ditunda?
Ukuran Huruf:
Baca juga:Beredar Foto Bobby Naik Jet Pribadi, KPK Nyatakan Siap Memantau
"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/9).
Tessa juga mengatakan proses hukum di KPK akan berjalan sesuai dengan jadwal dan rencana penyidikan yang disusun, termasuk proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.
"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.(pwk)