Ancam Sebar Video Syur Almarhum Ibu, Seorang Pria Diamankan Polisi

    WARTABANJAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AGP (37) atas

    Kasus dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan/atau tindak pidana pornografi dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

    Adalah pria berinisial AGP (37) yang melakukan pemerasan kepada korban dengan ancaman menyebarkan konten video pornografi bersama almarhum ibu korban.

    “Tim dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGP (37 tahun), seorang pria yang beralamat di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ungkap Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/24) dini hari.

    Baca Juga

    Air Leding di Kertak Hanyar Hingga Sungai Lulut Terhenti Hari ini 

    Kasus ini bermula ketika korban melaporkan bahwa dirinya menerima kiriman konten foto dan video bermuatan asusila dari nomor WhatsApp 085710153129. Konten yang dikirimkan tersangka diduga video asusila AGP bersama almarhum ibu korban.

    “Selain mengirimkan konten asusila, tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp1 juta,” jelasnya.

    Baca Juga: Menteri Sandiaga: Kunjungan Paus Fransiskus Bawa Dampak Positif terhadap Pariwisata

    Korban pun mengirimkan uang senilai Rp200 ribu ke rekening BCA atas nama tersangka AGP. Namun, pengancaman dan permintaan tambahan uang terjadi terus menerus.

    Menurut Direktur, tersangka menyatakan kalau korban tidak bisa memberinya uang, maka dapat diganti dengan berhubungan badan dengannya. Korban yang merasa semakin terancam akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya.

    Baca Juga :   Kemkomdigi Takedown 49.239 Konten Judi Online

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI