WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru mendapati sebuah rumah yang menjual minuman beralkohol jenis tuak di Pasar Rayon Jalan Trikora, Guntung Manggis, Kecamatab Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Rabu (4/9).
Barang bukti berupa dua jerigen dengan isi kurang lebih 35 liter berisi tuak disita petugas seperti dikutip dari instagram Sat Pol PP Banjarbaru.
Di saat bersamaan petugas mendapati dua orang pembeli tuak. Petugas membawa satu orang pemilik dan dua orang pembeli ke Mako Pol PP.
Baca Juga
Air Leding di Kertak Hanyar Hingga Sungai Lulut Terhenti Hari ini
Di tempat yang sama petugas mengamankan manusia silver yang sebelumnya juga diamankan di Jalan A Yani Km 32.
Saat razia, petugas juga melakukan pemantauan di Jalan Panglima Batur dan Mistar Cokrokusumo mendapati satu penjual kopi yang berjualan menyalahi aturan.
Kemudian di Jalan Trikora mendapati penjual semangka yang menyalahi aturan yang sebelumnya sudah diberikan teguran oleh petugas.(atoe)
Editor Restu