Bentuk Angkatan Siber TNI, DPR: Rubah Dulu Aturannya!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR RI mengingatkan perlunya penyesuaian aturan jika pemerintah ingin membentuk Angkatan Siber, matra baru di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Wacana pembentukan Angkatan Siber kembali menjadi perbincangan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membentuk matra baru di TNI tersebut.

    “Syarat matra, salah satunya ‘kan harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri,” ujar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin pada wartawan di Jakarta, Kamis (05/09/2024).

    Hasanuddin mengatakan, bahwa regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI AU, TNI AD, maupun TNI AL.

    Ia mengemukakan bahwa pembentukan matra baru di TNI bukanlah hal yang sederhana. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dinyatakan bahwa TNI terdiri atas tiga matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, yang melaksanakan tugasnya di bawah komando Panglima TNI.

    Baca juga: Prediksi Serbia vs Spanyol di UEFA Nations League, Menguji Performa sang Juara

    Oleh karena itu, jika ingin membentuk matra baru, revisi undang-undang tersebut terlebih dahulu.

    “Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dahulu aturannya,” ujar purnawirawan Mayjen TNI AD tersebut seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Dia juga tidak sepakat kekuatan pertahanan siber ini disebut sebagai sebuah angkatan. Apalagi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pernah menyatakan pasukan siber akan lebih banyak diisi oleh pihak sipil yang memiliki kemampuan IT. Sehingga penggunaan istilah angkatan dinilai kurang tepat.

    Baca Juga :   2025, Tahun Terakhir Kemenag Tangani Ibadah Haji! Menag Nasaruddin Sebut Penyebabnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI