WARTABANJAR.COM – Aturan baru dana pensiun diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan berlaku mulai Oktober 2024.
OJK bakal melarang pencairan dana pensiun (dapen) sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun.
Aturan terkait dana pensiun wajib bagi para pekerja di Indonesia. Artinya, pegawai swasta nantinya akan dibebankan iuran tambahan untuk uang pensiunan, selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Ini Wajah Pengawal Atta Halilinta yang Sok Jagoan
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian diturunkan ke dalam Peraturan OJK (POJK).
Penyelenggaraannya bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib,” jelas Ogi dikutip dari CNBC.
Mengenai pembatasan pencairan dana pensiun, menilai hal itu dilakukan lantaran selama ini industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang.
Pasalnya, 80 persen tertanggungnya langsung mencairkan di muka.
“Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar,” tutur Ogi.
Menurutnya, praktik demikian menyalahi aturan main dana pensiun. Sebab, seharusnya ketika pekerja pensiun, ia bisa mendapat manfaat misalnya proteksi kesehatan yang bisa dicairkan selama masa aktif dapen.