OJK : Dana Pensiun Bisa Cair Usai 10 Tahun Kepesertaan

Menurutnya, praktik demikian menyalahi aturan main dana pensiun. Sebab, seharusnya ketika pekerja pensiun, ia bisa mendapat manfaat misalnya proteksi kesehatan yang bisa dicairkan selama masa aktif dapen.

Namun, jika sekadar dicairkan di awal, maka konsepnya hanya seperti tabungan belaka.

peserta dapen Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas. Kendati, aturan ini dikecualikan bagi masyarakat yang pendapatannya di bawah pertumbuhan.

“Untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” jelas Ogi.

Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.(berbagai sumber)

Editor Restu