WARTABANJAR.COM – Aturan baru dana pensiun diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan berlaku mulai Oktober 2024.
OJK bakal melarang pencairan dana pensiun (dapen) sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun.
Aturan terkait dana pensiun wajib bagi para pekerja di Indonesia. Artinya, pegawai swasta nantinya akan dibebankan iuran tambahan untuk uang pensiunan, selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Ini Wajah Pengawal Atta Halilinta yang Sok JagoanĀ
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian diturunkan ke dalam Peraturan OJK (POJK).
Penyelenggaraannya bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib,” jelas Ogi dikutip dari CNBC.







