Terungkap Anies Urus Berkas Ini untuk Maju di Pilkada
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pencalonan Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024 masih menjadi teka-teki. Hingga kini PDIP, partai yang memungkinkan bisa Anies mampu berlayar dalam Pilkada, belum mengumumkan jagoannya untuk Pilkada Jakarta.
Secara umum ada tiga daerah strategis yang belum diumumkan, yakni untuk Pilkada Jakarta, Jabar, dan Jatim. Sejumlah tokoh PDIP menyebut, pengumuman diumungkinkan pada hari ini, jelang dibukanya pendaftaran calon oleh KPU pada 27-27 Agustus.
Di tengah spekulasi yang semakin menghangat, terungkap Anies Baswedan telah mengurus berbagai berkas kelengkapan dalam pencalonan.
Baca juga:Anies Baswedan Tak Diumumkan PDIP Ternyata Karena Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Anies Baswedan mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tahun ini.
"Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Djuyamto mengatakan surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin ini, 26 Agustus 2024.
Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya.
"Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga mengajukan hal yang sama.
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.
Dari surat itu, dipastikan Andika Perkasa mantap maju bersama dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk bertarung dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
Permohonan surat keterangan langsung diproses pada hari yang sama dan menyesuaikan dengan aturan layanan surat keterangan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, PDIP resmi mengusung Andika dan Hendi untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng) dengan pemberian Surat Keputusan (SK) secara resmi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca juga:PDIP Umumkan Nama-nama Bacakada, Anies Baswedan Tak Disebut
Adapun dalam acara itu, PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota.
Kemudian, PDI Perjuangan (PDIP) memastikan akan mengumumkan nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mereka usung, dalam waktu satu sampai dua hari ke depan.
Pernyataan itu untuk menanggapi pertanyaan awak media terkait apakah Anies Baswedan akan diusung oleh partai tersebut dalam Pilkada Jakarta.(pwk)
Editor: purwoko