Terungkap Anies Urus Berkas Ini untuk Maju di Pilkada

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPencalonan Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024 masih menjadi teka-teki. Hingga kini PDIP, partai yang memungkinkan bisa Anies mampu berlayar dalam Pilkada, belum mengumumkan jagoannya untuk Pilkada Jakarta.

    Secara umum ada tiga daerah strategis yang belum diumumkan, yakni untuk Pilkada Jakarta, Jabar, dan Jatim. Sejumlah tokoh PDIP menyebut, pengumuman diumungkinkan pada hari ini, jelang dibukanya pendaftaran calon oleh KPU pada 27-27 Agustus.

    Di tengah spekulasi yang semakin menghangat, terungkap Anies Baswedan telah mengurus berbagai berkas kelengkapan dalam pencalonan.

    Baca juga:Anies Baswedan Tak Diumumkan PDIP Ternyata Karena Ini

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Anies Baswedan mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tahun ini.

    “Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Djuyamto mengatakan surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin ini, 26 Agustus 2024.

    Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya.

    “Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga mengajukan hal yang sama.

    Baca Juga :   Prakiraan Cuaca Kalsel, HSU dan Tabalong 3 Hari Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI