Kemenkes Umumkan Perketat Regulasi Pemberian Susu Formula Bayi dan Produk Pengganti ASI

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya.

    Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.

    Regulasi ini tertuang dalam Pasal 33 yang berbunyi, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”

    Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, S.H., M.H menegaskan bahwa aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan mendukung program ASI eksklusif.

    “Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” tegas Indah di Jakarta, Jumat (9/8/2024) lalu dikutip dari laman Kemenkes, Senin (26/8/2024).

    BACA JUGA: Balas Serangan Udara Israel, Hizbullah Kirim Ratusan Roket ke 11 Lokasi Militer Tentara Zionis

    Kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, sebagai berikut:

    1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI