Raja Juli Sebut Kaesang Terkendala Batas Umur Sesuai Putusan MK, Batal Maju Pilkada

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Keputusan ini diambil setalah Ketum PSI Kaesang Pangarep batal maju Pilgub 2024 karena terkendala putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas minimal usia cagub-cawagub 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.

Baca juga:Masa Lalu Erina Gudono dan Jet Pribadi Kaesang ke AS Ramai Dikulik Warganet

“Sore hari ini saya akan menyerahkan B1-KWK kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin ya. Jadi di kantor DPW PSI di Jawa Tengah di Kota Semarang, sore hari ini saya akan menyerahkan B1 KWK resmi PSI kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin,” ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Basecamp PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Antoni mengatakan, Kaesang memutuskan batal maju Pilkada 2024 setelah MK membacakan putusan soal pencalonan kepala daerah. Dengan putusan MK tersebut, kata dia, Kaesang belum memenuhi syarat usia minimal cagub-cawagub.

“Dengan lahirnya putusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi menjadi dalam kontestasi Pilkada 2024 ini. Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon pilkada di mana pun,” tandas Antoni.

Antoni mengatakan, PSI dan juga termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus awalnya mendukung Kaesang Pangarep maju Pilgub Jateng karena ada ruang konstitusional, yakni putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA menyatakan bahwa batas usia minimal cagub-cawagub 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca Juga :   Evakuasi di Tengah Medan Ekstrem, Korban Kedua Kecelakaan ATR 42-500 Seorang Wanita Ditemukan di Jurang Bulusaraung

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca