WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pernyataan istri pejabat, dan juga menantu dari pejabat mengenai dugaan gratifikasi yang kerap diterima dari pengusaha.
Hal ini berkaitan dengan viralnya pengakuan menantu pejabat di Kejagung karena sering terima fasilitas mewah dari pengusaha.
Baca juga:KPK Setorkan Milyaran Rupiah Uang Koruptor ini ke Kas Negara
“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial @jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni (inisial A), dari sejumlah pengusaha,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).
Ia melanjutkan, KPK harus proaktif untuk menyelidiki pengakuan yang viral tersebut. Jika benar ada dugaan penerimaan gratifikasi, maka KPK bisa menjerat hukum pidana.
“Apabila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi,” katanya.
Kurnia mengatakan, tindak pidana itu merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, berbunyi, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
“Setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” tambah Kurnia.