KPU RI Akan Keluarkan Surat Edaran Pastikan Aturan Sesuai Keputusan MK Jadi Pedoman
Ukuran Huruf:
Baca juga:Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kalsel Tolak Revisi RUU Pilkada
Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.(pwk)