WARTABANJAR.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan calon pelamar dapat mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan formasi yang tersedia pada masing-masing instansi.
Calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Baca Juga
Proses Revisi RUU Pilkada Berlangsung, ini Kata Istana
“Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran,” tuturnya.
Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude_ diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Secara umum pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.













