MAKI Tagih Janji Kasus Korupsi PON XX Papua 2021

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Hal tersebut sebagai wujud kepedulian MAKI terhadap penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, berdasarkan informasi per tangal 20 Desember 2023, Kepala Kejati Papua menyatakan pihaknya akan menangani kasus korupsi PON XX  dengan kerugian Negara senilai Rp. 8 triliun pada 2024.

“Kasus itu melibatkan oknum pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintahan Propinsi Papua langsung maupun tidak langsung,” sebut Boyamin.

Bahwa pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan lebih dari 30 saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua. Mereka yang telah diperiksa adalah N, W, YW, TR,JW, NT,JR, OM, M dan pejabat-pejabat Pemprov selama perhelatan berlangsung.

Baca juga: Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Pada Anak Sejak Dini, Pemprov Kalsel Gelar Lomba Bertutur

Bahwa berdasarkan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Papua yang dimuat di beberapa media disampaikan bahwa “Kami sudah memeriksa 30 lebih saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua 21, nanti pengumuman resminya disampaikan Januari 2024,” yang dikutip dari Antara , Rabu (20/12/2023).