Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut penanganan kasus korupsi dana PON 2021 seperti yang dijanjikan Kajati Papua.
“Maka dalam kesempatan kali ini ditagih janji penaganan perkara kasus korupsi sesuai pernyataan Kepala Kejaksaan Tingi Papua yang akan mengumumkan status penanganan perkaranya per januari 2024,” katanya yang dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulisnya.
Baca juga: DPR Enggan Akomodir Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
MAKI telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi dan atau mengambil alih penanganan kasus tersebut sehingga ada kepastian hukum atas penanganan kasus korupsi Dana PON Propinsi Papua tahun 2021. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







