WARTABANJAR.COM – Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diubah DPR RI.
Aksi unjuk rasa akan diselenggarakan, pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul, 09.00 WIB sampai selesai di Gedung DPR RI, Senayan – Jakarta Selatan.
Kemudian pada Jum’at, 23 Agustus 2024 pukul, 09.00 WIB sampai selesai di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29 – Jakarta Pusat.
Baca Juga
Proses Revisi RUU Pilkada Berlangsung, ini Kata Istana
Adapun tuntutan aksi sebagai berikut:
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
2. Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Tuntutan ini dilayangkan Partai Buruh sebagai bentuk protes terhadap potensi ketidakpatuhan dua lembaga tersebut terhadap putusan MK yang telah mengikat.







