Polisi Amankan Oknum Ketua RT Sei Pimping Gara-Gara ini Nih:
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TABALONG - Seorang lelaki berinisial SAP (46) yang merupakan salah satu oknum Ketua RT di Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Selasa (20/08/2024). Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H itu dilakukan siang hari.
Penangkapan tersebut menyusul geramnya warga Tabalong lantaran wilayahnya marak peredaran narkoba. Akibatnya, mereka melaporkan ke WhatsApp pengaduan Kapolres Tabalong <=ini.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal penangkapan SAP. Pelaku diamankan di kediaman salah satu warganya yang diduga menjadi tempat transaksi dan menggunakan narkoba.
Baca juga: Esok Partai Buruh Gelar Aksi Demo di Gedung DPR RI
"Mendengar laporan warga, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapati ada dua orang tengah duduk-duduk di depan pintu rumah. Diduga keduanya sedang melakukan transaksi narkoba," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Saat didekati dan diinterogasi, pelaku mengakui ada penyerahkan narkoba jenis sabu dan menerima uang sebesar Rp 300 ribu. Sayangnya, pembeli yang tidak diketahui identitasnya sempat melarikan diri. Untungnya barang bukti sabu yang dibelinya terjatuh di teras rumah hingga diamankan petugas.
Sebelum ditangkap, SAP mengaku sempat meminta rokok kepada pemilik rumah berinisial NOR. Kemudian NOR menyuruh SAP untuk menyerahkan paketan sabu kepada seseorang dengan harga 300 ribu Rupiah.
Baca juga: Joao Felix Segera Resmi Sebagai Aset Chelsea
Dari hasil pemeriksaan urine, SAP kedapatan positif mengkonsumsi sabu-sabu. Ia juga mengaku mengkonsumsi sabu-sabu tersebut 3 hari yang lalu di kediaman NOR.
NOR yang saat itu berada di dalam rumahnya berhasil melarikan diri melalui pintu dapur saat mengetahui kedatangan petugas. Hingga kini dirinya masih dalam pengejaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SAP diamankan ke Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut disita, barang bukti berupa sebungkus serbuk bening diduga sabu dengan berat bersih 0,12 gram dan uang tunai Rp300 ribu (Sidik Purwoko)
Baca juga: KPU Jakarta Umumkan DPS, Warga Bisa Mengeceknya Via Online di Sini:
Editor: Sidik Purwoko